Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Prosedur Menjenguk Tahanan di Polres dan Lapas

image-gnews
Video Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menemui Savas Fresh, tersangka pencemaran nama baik, di Polres Jakarta Selatan yang viral di media sosial. Foto: Instagram/lambe.turun
Video Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menemui Savas Fresh, tersangka pencemaran nama baik, di Polres Jakarta Selatan yang viral di media sosial. Foto: Instagram/lambe.turun
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolisi menangkap tersangka pencemaran nama baik YouTuber Atta Halilintar, Savas Fresh, pada Ahad, 11 September 2021. Savas lalu ditahan di kantor Polres Jakarta Selatan.

 

Atta Halilintar bersama istrinya, Aurel Hermansyah, sempat menemui Savas di Polres Jakarta Selatan. "Dimakan ya. Gimana kabar?" kata Atta Halilintar kala menyapa Savas, dalam video yang diunggah akun @lambe.turun.

 

Membesuk tahanan di Polres atau di Lembaga Pemasyarakatan bukan sesuatu yang dilarang. Setiap lembaga memiliki prosedur yang harus dipatuhi jika ingin menemui tahanan.

 

Mengutip dari situs resmi Polres Malang, misalnya, berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan jika ingin membesuk:

 

  1. Melapor ke penjagaan Polres, menitipkan Identitas (KTP/SIM), membawa foto copy identitas (KTP/SIM) satu lembar tidak di potong.
  2. Menyerahkan foto copy Identitas (KTP/SIM) ke petugas jaga tahanan.
  3. Menyerahkan barang bawaan kepada petugas jaga dan dilakukan pemeriksaan di saksikan pembesuk
  4. Pembesuk antri di tempat tunggu, menunggu panggilan petugas.
  5. Mengambil barang bawaan yang telah di periksa petugas.
  6. Melaksanakan Penggeledahan badan oleh petugas.
  7. Memasuki ruang kunjungan.
  8. Selamat berkunjung
  9. Mengisi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
  10. Mengembalikan IKM ke petugas jaga.

 

Selama menjenguk masyarakat dilarang:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

  1. Dilarang memberikan alat komunikasi kepada tahanan.
  2. Dilarang memberikan uang kepada tahanan.
  3. Dilarang memberikan barang berbahaya (korek api, bensin, sajam, senpi, ikat pinggang, sarung, celana panjang, narkoba, dll) kepada tahanan.

 

Sementara itu, melansir dari laman jatim.kemenkumham.go.id, pengunjung yang hendak membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan harus membawa dokumen-dokumen persyaratan kunjungan berikut ini:

  1. Membawa e-Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu izin berkunjung dar petugas lapas
  3. Surat izin dari instansi yang menahan, bisa dari kejaksaan atau kepolisian

Setelah memenuhi ketiga dokumen tersebut, alur kunjungan yang harus dilakukan yaitu,

  1. Mengunjungi loket kunjungan dengan membawa e-KTP atau KK ke petugas. Setelah itu, petugas akan memproses administrasi agar pengunjung memeroleh surat izin berkunjung.
  2. Pengunjung menuju ke pintu porter dan menyerahkan surat izin berkunjung. Di sini, petugas akan meminta pengunjung menyerahkan ponsel atau barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk masuk. Petugas akan menggeledah barang barang bawaan agar tidak ada barang yang diselundupkan ke dalam. Barang-barang ini akan dimasukkan ke dalam loker penitipan. Setelah itu, pengunjung akan mendapatkan kartu kunjungan.
  3. Petugas akan mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk menemui tahanan yang dituju. Waktu kunjungan maksimal sampai lima belas menit dan kunjungan hanya boleh dilakukan di dalam ruang kunjungan.
  4. Setelah selesai, pengunjung akan diarahkan untuk kembali ke porter untuk mengambil barang titipan dan mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.

Namun perlu diperhatikan adalah setiap lembaga yang berwenang, baik polres, polda, dan lapas memiliki waktu kunjungan tahanan yang berbeda-beda.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga:

Polisi Tangkap Youtuber yang Diduga Cemarkan Nama Baik Atta Halilintar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

7 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

7 hari lalu

Atta Halilintar terjebang banjir di Dubai. Foto: Instagram/@attahalilintar
Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

Atta Halilintar dan keluarganya ikut merasakan banjir di Dubai. Salah satu mal yang mereka datangi juga sampai tergenang air.


Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

8 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan


Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

8 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.


Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

Bentrokan antara prajurit TNI dan personel Polri beberapa kali terjadi, terakhir 5 hari usai lebaran bentrok di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat.


Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

13 hari lalu

Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar merayakan Idul Fitri di Madinah pada Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@ashanty_ash
Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

Keluarga Anang Hermansyah, Atta Halilintar, dan Gen Halilintar merayakan Idul Fitri bersama di Madinah.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

14 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

14 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.


KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

16 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.