TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru di luar tiga sipir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang. "Perkara dengan sangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP akan digelar untuk menetapkan tersangka, dalam perkembangan penyidikan tidak tertutup adanya tersangka lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin, 20 September 2021.
Tiga tersangka adalah RU, S dan Y, sipir Lapas yang dibidik dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain. Mereka bertugas saat kebakaran.
Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada keluarganya.
Polisi telah memeriksa 53 saksi dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Beberapa di antaranya adalah pejabat Lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Baca: Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Kebakaran Lapas Tangerang