TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 21 September 2021. Anies mengatakan belum mengetahui informasi apa yang diperlukan komisi antirasuah darinya.
"Saya sendiri belum tau keterangan yang dibutuhkan apa, tapi InsyaAllah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok pagi di kantor KPK," kata dalam video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis, Senin malam, 20 September 2021.
KPK memanggil Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Pemeriksaan keduanya dijadwalkan hari ini.
Prasetio mengatakan siap memenuhi pemanggilan KPK. "Saya siap memenuhi panggilan sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Ketua DPRD DKI saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 September 2021.
KPK sudah menetapkan beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan tanah DP Rp 0 ini. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; tersangka korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
KPK menyangka pembelian tanah di Munjul oleh PT Perumda Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. Harga telah diatur sejak awal dan pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Gara-gara perbuatan itu, negara diperkirakan rugi Rp 152 miliar.
Baca: Anies Baswedan Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi Tanah Munjul, Ini Perkaranya
LANI DIANA | ADAM PRIREZA