TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021.
"Tindak pidana di undang-undang ITE terhadap salah satu akun, ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 22 September 2021.
Yusri mengatakan laporan luhut telah diterima dan akan diserahkan di Subdirektorat Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Terlapor, kata Yusri, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
"Nantinya rencana tindak lanjut ke depan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," kata Yusri.
Sebelumnya, Luhut Binsar menyatakan akan menempuh jalur hukum karena Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida tidak memberikan jawaban memuaskan atas dua kali somasi yang telah dilayangkan. Somasi dibuat atas unggahan video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Video itu diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
“Dengan terpaksa kami akan melanjutkan proses ini sesuai dengan somasi kami, yaitu melanjutkan proses hukum,” kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang saat dihubungi, Kamis, 9 September 2021.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Haris Azhar mengatakan data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Agustus 2021.
Ia mengatakan data itu sudah lebih dulu dipublikasikan bahkan sebelum wawancara dengan Fatia. Data yang dimaksud Haris bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan ini diluncurkan pada 12 Agustus oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.
Para peneliti melakukan kajian cepat terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Kajian ini juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam laporannya, koalisi menduga Luhut Binsar Pandjaitan punya kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Luhut dikaitkan dengan perusahaan emas di Intan Jaya, yakni PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ). Juniver membantah kliennya terlibat urusan tambang di Papua. Ia mengatakan tudingan itu tidak benar.
M YUSUF MANURUNG | ROSSENO AJI