TEMPO.CO, Jakarta - Faisal Farhan, kuasa hukum PT Sentul City Tbk, menyatakan bahwa mereka akan melakukan rekonversi terhadap gugatan Rocky Gerung atas somasi mereka. Karena menurut Farhan, pihak mereka telah dirugikan sebab Rocky Gerung menempati dan menguasai lahan mereka yang telah memiliki sertifikat.
Sementara Rocky Gerung pun merasa bahwa ia menempati lahan yang sah ditempatinya belasan tahun lalu. Pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya menetap di Blok 026 RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng itu selama belasan tahun. Haris mengatakan Rocky membeli tanah seluas 800 meter persegi itu dari penguasa fisik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009.
"Rocky membeli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual-beli, dan penguasa fisik lama ada surat garapan," kata Haris, dikutip dari Koran Tempo edisi 11 September 2021. Selain Rocky, ada 20 keluarga yang menerima somasi dari PT Sentul City Tbk. Berikut fakta-fakta ihwal sengkarut lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Apa itu gugatan rekonvensi?
Gugatan Rekonvensi tercantum dalam pasal 132 HIR huruf (a), pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan pasal 245 RV, yang menjelaskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat. Gugatan rekonvensi diajukan kepada Pengadilan pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Penggugat.
Melansir dari Pa-padang.go.id, Abdul Mannan, seorang poltikus Indonesia mengatakan, supaya gugatan rekonvensi dinyatakan sah, selain harus memenuhi syarat materil, gugatan juga harus memenuhi syarat formil. HIR dan RBg tidak secara detail menentukan dan mengatur syarat syarat gugatan rekonvensi, namun supaya gugatan rekonvensi tersebut dinyatakan sah, gugatan harus dirumuskan dengan jelas serta terurai sama dengan gugatan konvensi. Hal tersebut bertujuan agar pihak lawan bisa tahu dan mengerti menhenai adanya gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat kepadanya.
Untuk mengajukan Gugatan rekonvensi dapat dilakukan secara lisan namun akan lebih baik apabila secara tertulis. Hal yang perlu diperhatikan yaitu gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat formil gugatan sebagai berikut:
a. Menyebutkan dengan tegas subjek yang ditarik sebagai Tergugat rekonvensi.
1. Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar peristiwa (fifteljkegrond) yang melandasi gugatan.
2. Menyebutkan dengan rinci petitum gugatan.
Jika unsur unsur diatas tidak dipenuhi, gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi syarat serta dinyatakan tidak dapat diproses. Untuk memenuhi syarat formil, gugatan perlu menyebutkan dengan jelas subjek atau orang yang ditarik sebagai Tergugat rekonvensi. Gugatan rekonvensi adalah hak yang diberikan kepada Tergugat untuk melawan gugatan konvensi, maka pihak yang dapat ditarik sebagai Tergugat adalah hanya Penggugat konvensi.
Dalam Pasal 132 huruf b angka 1 HIR tertulis bahwa waktu pengajuan gugatan rekonvensi wajib dilakukan bersama sama dengan pengajuan jawaban. Apabila gugatan rekonvensi tidak diajukan secara bersama sama dengan jawaban, maka akan mengakibatkan gugatan rekonvensi diianggap tidak memenuhi aspek formil, yang mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Subekti, seorang hakim Indonesia juga mengatakan bahwa penggugat harus menyampaikan gugatannya secara rinci peristiwa kejadian dan peristiwa hukum yang dijadikan dasar tuntutan. Panitera berkewajiban mencatat segala ihwal gugatan rekonvensi dalan berita acara sidang secara lengkap dan juga apa yang menjadi petitum rekonvensi.
Kapan gugatan rekonvensi tidak boleh diajukan?
Larangan gugatan rekonvensi yang menyangkut sengketa perlawanan terhadap eksekusi putusan, contohnya seseorang mengajukan perlawanan terhadap eksekusi putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap gugatan perlawanan tersebut, pihak terlawan tidak dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Hadapi Gugatan Rocky Gerung Sentul City Lakukan Rekonvensi