Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetap Kirim Berkas Dinar Candy ke Kejaksaan, Meski Laporan Dicabut

image-gnews
Netizen heboh lantaran Dinar Candy membahas hal-hal intim bersama Deddy Corbuzier dalam acara podcast di saluran Youtube Deddy. Instagram
Netizen heboh lantaran Dinar Candy membahas hal-hal intim bersama Deddy Corbuzier dalam acara podcast di saluran Youtube Deddy. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan perkara dugaan pornografi dengan tersangka Dinar Candy tetap berlanjut. Berkas perkara tetap dikirim ke kejaksaan walaupun pelapor sudah mencabut laporan terhadap Dinar Candy di Polda Metro Jaya.

"Masih tersangka. Tahap awal sudah kami kirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU), kemudian kemarin ada perubahan berkas, ada beberapa kekurangan. Sesuai permintaan JPU, sudah kami lengkapi semuanya dan sudah kami kirimkan kembali," kata Yusri di kantornya, Rabu, 22 September 2021.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah mencabut laporan terhadap Dinar Candy setelah mengadakan kesepakatan dengan perempuan bernama lengkap Dian Meswari itu. Mereka juga mensyaratkan beberapa hal dalam pencabutan laporan terhadap disk jockey itu, di antaranya Dinar Candy harus mengaku bersalah.

"Dinar mengakui apa yang dilakukan merupakan perbuatan yang salah dan tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia yang luhur," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra, Selasa, 21 September 2021.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) saat melaporkan Dinar Candy ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Agustus 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Dinar juga diminta mendukung membantu segala upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 bersama PB SEMMI. Sebagai wujud penyesalan, Dinar juga diminta menebus kesalahan dengan membuat bakti sosial dalam upaya penangan pandemi Covid-19 sebanyak lima kali.

"Dinar tidak mengeluarkan satu rupiah pun dalam penyelesaian kasus ini," kata Gurun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus dugaan pornografi ini terjadi pada awal Agustus 2021. Saat itu Dinar Candy mengunggah video sedang melakukan unjuk rasa menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di pinggir jalan. Video itu diunggahnya di akun media sosial pribadinya @dinar_candy. 

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tulisan di papan yang dibawa Dinar. 

Setelah video itu viral dan dilaporkan oleh PB SEMMI, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dinar di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Adik Dinar juga turut ditangkap dalam peristiwa itu dan ditetapkan sebagai saksi.

Polisi lantas menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pornografi. Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Walau statusnya sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Dinar Candy Akui Status Tersangka Pornografi Bikin Susah Cari Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

35 menit lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan pabrik narkoba skala rumahan di Tajur, Citeureup, Bogor, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu, polisi menyita barang bukti PCC 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih.


Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

2 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar konferensi pers pengungkapan industri rumahan narkotika jaringan internasional di Tajur, Citeureup, Bogor. Konferensi pers digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

3 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

3 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

3 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran