TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI sampai saat ini belum melarang penggunaan air tanah di Ibu Kota. Kepala Dinas Sumber Daya Air Yusmada Faizal mengatakan, jaringan perpipaan air bersih saat ini belum mencapai 100 persen.
"Cakupan pengadaan air pipa kita baru 64 persen, itu kan tidak pantas lah kalau kita melarang air tanah," kata dia di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.
Selain itu, kata dia, sumber air baku warga Jakarta hanya dari dua lokasi, yakni Waduk Jatiluhur dan air tanah.
Namun demikian, kata Yusmada, untuk membatasi penggunaan air tanah, DKI telah membuat aturan pajak air tanah.
"Sudah diatur di Perda Nomor 10 Tahun 1998, melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah. Itu dalam kerangka kita mengendalikan air tanah, terutama air tanah dalam yang komersial," ujar dia.
Saat ini, Pemprov DKI juga tengah menggodok aturan tentang zona bebas air tanah dalam bentuk peraturan gubernur. Zona tersebut akan ditetapkan pada lokasi-lokasi yang sudah terjangkau jaringan air perpipaan.
"Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah wajib kita melakukan pelarangan air tanah," ujar Yusmada.
Soal penggunaan air tanah ini, sebelumnya disinggung oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti. Ia menyebut pemerintah pusat telah mengimbau Pemprov DKI menyediakan air minum baku untuk masyarakat guna mengalihkan penggunaan air tanah ke perpipaan.
Saat ini sudah ada pembahasan hal tersebut. Nantinya ada beberapa sumber air yang bisa digunakan, misalnya, dari Jatiluhur, Serpong
sampai Juanda.
"Hal ini karena Jakarta tidak punya sumber air baku, makanya masyarakatnya masih pakai air tanah," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian PUPR, Senin, 4 Oktober 2021.
Soal air tanah di DKI pernah diungkapkan Direktur Air Tanah dan Air Baku Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Iriandi Azwartika. Ia mengatakan untuk mengurangi pemakaian air tanah di Ibu Kota, air baku bagi warga Jakarta akan dipasok oleh Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I dan SPAM Karian-Serpong. Kedua SPAM itu akan menjadi andalan pasokan air baku bagi Jakarta dan sekitarnya.
Jakarta akan memperoleh pasokan air baku 11 meter kubik per detik dari kedua SPAM tersebut.
"Penggunaan air tanah di DKI Jakarta bisa dikurangi dan semuanya bisa menggunakan air permukaan," kata Iriandi di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.
Pada 2018, 46 persen kebutuhan air domestik berasal dari ekstraksi air tanah, karena belum tersedianya air baku yang memadai bagi masyarakat. Padahal 45 persen wilayah Jakarta memiliki air tanah dengan kualitas kritis hingga rusak. Sebagian air tanah yang dikonsumsi warga Jakarta tercemar bakteri Escherichia coli.