TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengapresiasi penggagalan peredaraan 279 kilogram (kg) ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat karena keberhasilan itu tergolong besar di tingkat jajaran kepolisian resort (polres).
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengungkapan besar pasti ada 'reward' (penghargaan/apresiasi), saya akan sampaikan ke Kapolda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat ditemui Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut Yusri, pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat termasuk besar lantaran berhasil membongkar peredaran ganja lintas pulau.
Sebanyak 279 kilogram ganja itu, lanjut dia, akan diedarkan di kawasan Jakarta, Bogor Depok Tangerang, Bekasi dan kawasan Bandung.
"Saya pastikan pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang besar untuk setingkat polres," jelas Yusri.
Namun demikian, Polda Metro Jaya juga akan memberikan hukuman bagi jajarannya yang bertugas tidak sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut diberlakukan agar jajarannya tetap bertugas sesuai koridor dan tidak menyalahi jabatan.
"Semua pelanggaran apapun yang dilakukan anggota Polri pasti akan ada 'punishment'-nya, pasti akan ada hukumnya," jelas dia.
Polisi membongkar peredaran 279 kilogram ganja lintas pulau Jawa dan Sumatera yang dikendalikan M selaku penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kawasan Palmerah Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Berdasarkan Informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencium adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatra hingga akhirnya berhasil menangkap satu buah truk berisi 279 kilogram paket ganja.
"Kita tangkap di Bukitinggi Padang, total delapan karung dengan total 279 kilogram akan dibawa ke Bekasi, Jawa Barat," kata Yusri.
Paket ganja tersebut, lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri ditutupi oleh besi rongsokan untuk mengelabui petugas. Polisi pun menangkap pengemudi dan penumpang truk berinisial SD dan FRN.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 279 Kilogram Ganja Asal Medan ke Jakarta
ANTARA