TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku penggelapan tujuh mobil, di mana tiga dari kendaraan tersebut merupakaan kendaraan mewah.
"Awalnya tersangka atas nama AIP (26) membeli beberapa unit mobil di salah satu showroom yang berada di Pamulang dengan pembayaran yang lancar," kata Kepala Polres Tangsel Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Rabu 6 Oktober 2021.
Menurut Iman, beberapa bulan terakhir tersangka tidak membayarkan cicilan dari mobil tersebut lalu menjual mobil- mobil ke pelaku berinisial S dan uang hasil penjualan mobil digunakan tersangka AIP untuk kepentingan pribadinya.
"Setelah pelaku tidak melakukan pembayaran atas unit mobil yang dibelinya, kemudian tesangka AIP ini menghilang tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Selain empat mobil, kata Iman, tersangka juga menggelapkan tiga mobil mewah dari rental, ketiga mobil tersebut yakni Toyota Alphard yang dibawa pelaku untuk dijual ke wilayah Jawa Tengah.
"Ada yang meminjam dari rental tapi tidak bayar oleh tersangka, malah mau dijual di wilayah Jawa Tengah, saat kami tangkap, tersangka bersama empat wanita dan tiga orang supir," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Iman, juga ditemukan seragam dinas kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi untuk menarik simpati orang lain agat orang lain percaya bahwa tersangka anggota Polri.
"Padahal tersangka ini bukan anggota polri, dia menggunakannnya agar korban percaya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman, empat tahun penjara," imbuhnya.
Iman menambahkan bahwa tiga mobil Toyota Alphard saat ini sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya sedangkan empat mobil lainnya sementara dijadikan alat bukti persidangan kasus penggelapan itu..
Baca : Blak-blakan soal Gaji Anggota DPR, Krisdayanti Koleksi Mobil Senilai Rp2,5 M
MUHAMMAD KURNIANTO