TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara kawasan untuk warga di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara berlaku tiga tahun. Izin ini bakal diperpanjang sembari menunggu kejelasan status lahan warga Kampung Tanah Merah.
"Jadi sambil mengikuti itu kami akan mengambil kebijakan tiga tahunan. Nanti Insya Allah bisa diperpanjang kalau proses legalnya belum selesai," kata dia di kawasan Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
IMB Kampung Tanah Merah bersifat sementara kawasan. Artinya, izin diberikan per RT dalam satu kawasan, bukan per bangunan. Anies berujar, pemerintah bertanggungjawab memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sehingga IMB Kampung Tanah Merah diterbitkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Benni Agus Chandra menambahkan penerbitan izin itu mengacu pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Pasal 12 ayat 4 Pergub 118/2020 mengatur ada tiga jangka waktu IMB sementara. Pertama IMB jangka pendek dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.
Kedua IMB jangka menengah yang masa berlaku 6 bulan sampai 3 tahun. Ketiga IMB jangka panjang yang berlaku lebih dari 3 tahun sampai revisi Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) ditetapkan.
Masih di pasal yang sama ayat 7, IMB sementara jangka panjang dapat beralih status menjadi IMB tetap sampai ada penetapan revisi RDTR-PZ.
Anies Baswedan mengatakan, setelah status legal lahan Kampung Tanah Merah rampung, IMB akan disesuaikan dengan keputusan hukum yang sudah ditetapkan. "Selama itu belum, biarkan ini berjalan menggunakan IMB sementara," ujarnya.
Baca juga: Soal IMB Kampung Tanah Merah yang Disebut Anies Baswedan Penting Diketahui