TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja asal Aceh menuju Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1,370 ton ganja.
"Ini jaringan Jakarta, Medan, dan Aceh. Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan enam masih DPO dari jaringan ini," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Dari hasil pemeriksaan, Fadil mengatakan ganja asal Aceh ini biasa digunakan oleh para pengguna awal narkotika di Jakarta. Para konsumennya, menurut Fadil, merupakan anak-anak muda yang kerap melakukan kekerasan di jalan.
"Ke depan Polda Metro Jaya akan memperkuat ketahanan keluarga, karena penggunanya banyak dari kalangan muda," kata Fadil.
Mengenai pengungkapan jaringan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, berawal dari tertangkapnya dua pengedar berinisial RS dan AF di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 10 September 2021. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 58,37 gram ganja yang dikemas menjadi 58 paket siap edar.
"Dari dua orang ini berkembang lagi, sekitar 24 September 2021 kami amankan 3 tersangka A, IT, dan MA di wilayah Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat," ujar Yusri Yunus.
Dari tiga tersangka itu, polisi menyita 112 kilogram ganja. Setelah diselidiki, komplotan ini mengaku mendapatkan ganja dari Aceh yang dikirim melalui Medan. Penyidik kemudian berangkat ke Aceh untuk menangkap bandar besarnya.
Setibanya di lokasi yang ditunjukkan oleh para tersangka, polisi menangkap empat orang yang hendak mengirimkan 600 kilogram ganja dari Kuta Cane, Aceh Tenggara. Mereka yang ditangkap antara lain berinisial AK sebagai penjual, B sebagai perantara, IU sopir mobil yang membawa ganja, dan MH kernet mobil tersebut.
"11 Oktober 2021 kami amankan lagi tiga tersangka di lintas barat Sumatra. Mereka adalah R dan E yang mengawal pengiriman ganja, serta H sopir pembawa ganja," kata Yusri
Dari kendaraan ini polisi menyita ganja seberat 599 kilogram. Hingga total ganja yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencapai 1,37 ton. Yusri mengatakan untuk setiap kilonya ganja dijual seharga Rp5 juta. Sehingga, nilai seluruh sitaan itu mencapai Rp7 miliar.
Kini polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang tergabung dalam sindikat ini. Untuk para tersangka yang telah tertangkap, polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sambut Penggagalan Peredaran 279 Kilo Ganja: Pasti Ada Reward
M JULNIS FIRMANSYAH