TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa hukum keluarga Laskar FPI yang dibunuh menganggap konstruksi pasal jaksa untuk menjerat terdakwa tidak cermat.
"Menurut kami adalah tidak cermat karena seharusnya juga mendakwa para terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata anggota tim, Ali Alatas, secara tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, jaksa menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan pada dakwaan primer. Pasal yang digunakan adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ali mengatakan dakwaan itu tidak cermat berdasarkan fakta bahwa terdapat kesengajaan. Salah satunya dari adanya tiga luka tembak yang identik pada keenam pengawal Rizieq Shihab di bagian dada sebelah kiri.
"Hal mana menunjukkan kesengajaan untuk menghabisi nyawa enam pengawal tersebut yang sebelumnya telah dilakukan penguntitan dan pengejaran tanpa ada alasan hukum yang jelas," ucap Ali.
Ali juga menilai dakwaan yang hanya menyatakan empat orang pengawal Rizieq Shihab yang dibunuh oleh terdakwa merupakan upaya pengaburan fakta hukum. Faktanya, kata Ali, laskar FPI yang tewas dibunuh berjumlah enam orang.
Menurut Ali, fakta ini dikuatkan dengan keterangan saksi dari petugas derek di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang telah diperiksa Komnas HAM.
Saksi itu menyebutkan bahwa dua orang laskar FPI yang sudah tertembak di KM 50 masih hidup. "Namun kemudian didapati keenam pengawal Habib Rizieq Shihab itu meninggal dengan luka tembak yang identik di bagian jantung," ucap Ali.
Baca juga: Pengacara Keluarga Laskar FPI Sebut Dakwaan JPU Sudutkan Korban Unlawful Killing