"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp 500 ribu tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp1 juta jadi Rp50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.
Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.
"Secepatnya kami akan susun satu platform kerjasama dengan OJK dan Kominfo yang masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal sehingga mudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi," ujar Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan masih banyak perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai dengan ketentuan.
"Bukan berarti semua pinjol ilegal akan main seperti tadi hasil penyidikan kami. Masih banyak perusahaan pinjol legal yang benar tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan. Jadi jangan semua dipukul rata," demikian Auliansyah.
Baca : Ada Kongkalikong Pinjol Ilegal dan Pinjol Terdaftar OJK Soal Data Nasabah
ANTARA