TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal menjadikan pinjol legal sebagai "etalase" untuk mencari nasabah.
"Contoh di Green Lake City ada fintek atau pinjol legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut. Tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja tapi mainnya di ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Yusri Yunus menjelaskan perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.
Selanjutnya: Mereka punya bunga yang mereka mainkan…
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile
13 jam lalu
Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile
Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.
Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar
15 jam lalu
Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar
Tiga anak balita meninggal dalam kebakaran di Cipinang, saat ibunya hendak menjemput anaknya di sekolah.
Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi
1 hari lalu
Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
1 hari lalu
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar
2 hari lalu
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar
Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.