Jakarta - Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berencana membuat layanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring. “Ini bentuk penyelarasan kinerja dengan menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik,” kata Dhany saat memimpin rapat secara daring di ruang rapat di Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa, 26 Oktober 2021.
Pelayanan berbasis daring dilakukan untuk tertib administrasi kecamatan dan kelurahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain itu, pelayanan kecamatan dan kelurahan akan lebih cepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sejauh ini, pelayanan administrasi di bawah koordinasi camat dan lurah masih bersifat manual. "Saya ingin layanan manual berubah menjadi layanan secara daring,” ujar Dhany.
Kecamatan Sawah Besar sudah menjadi pilot projek pelayanan administrasi Kecamatan dan Kelurahan yang berbasis elektronik dengan aplikasi e-PMsakti dan sudah melayani 9 jenis layanan.
Pelayanan administrasi secara daring bisa diangkat ke tingkat Provinsi Jakarta, sehingga ada payung hukumnya dan bisa diterapkan di seluruh DKI Jakarta.
Baca: 15 Taman Kota di Jakarta Pusat Dibuka Setelah PPKM Turun ke Level 2
SYIFA INDRIANI | EK