TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Tangerang, Sandra Komala Dewi, melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana. Sandra membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
"Betul sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Kepala Bagian Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Abdul Rachim dalam pesan teksnya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca Juga:
Laporan polisi itu bernomor LB/B/1202/X/2021/SPKTPolres Metro Tangerang Kota. Ada dua orang yang diajukan sebagai saksi, yakni Devi Ambarsari dan Apriyadi Nugroho. Dugaan penipuan itu terjadi pada 25 Mei-22 Juni 2021.
Sandra melaporkan dugaan penipuan uang Rp 264,5 juta yang telah ditransfer untuk membayar honor RT/RW dan pembayaran utang Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat. Sandra mengaku mentransfer dana itu ke rekening kelurahan dan RT/RW pada Mei-Juni 2021.
Awalnya bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari menghubungi Sandra untuk meminjam uang demi kepentingan kelurahan. Devi mengatakan bakal mengembalikan uang itu pada Juli 2021. Namun, hingga kini uang tersebut tak kunjung kembali.
Sandra berujar dirinya melaporkan Marhali atas dugaan penipuan dan penggelapan dana lantaran lurah yang memutuskan pengembalian dana tersebut. "Bendahara ini masih mau komunikasi sama saya, dalam arti kata dia tidak bisa mengambil keputusan apa-apa, karena semuanya ada di tangan lurah," terang dia.
Baca juga: Warga Tangerang Ngaku Korban Dugaan Penipuan Kelurahan Duri Kepa, Kok Bisa?