TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan yang menewaskan korbannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu. Ketiga pelaku itu berinisial AH, MR, MT, sementara dua orang lainnya, AL dan MAD, masih buron.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, menjelaskan kejadian itu berawal saat korban yang berinisial SP tengah berada di halte bus. Para pelaku kemudian mendatangi dan meneriaki korban tanpa alasan yang jelas.
"Ini pelakunya, ini pelakunya!" kata Erwin mencontohkan perkataan pelaku dalam keterangannya pada Senin, 1 November 2021.
Lantaran bingung dan tak tahu apa-apa, korban pun melarikan diri, namun dikejar oleh para pelaku. Menurut Erwin, AH, AL, dan MAD membacok tangan korban.
Adapun MR dan MT berperan memegang tangan korban. "Kemudian handphone (korban) diambil oleh pelaku," tutur Erwin. Polisi lantas memburu AH di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Dari AH, kata Erwin, polisi dapat melacak identitas pelaku lainnya. "AH berperan menggerakkan empat teman-temannya untuk mencuri dengan aksi kekerasan," ucap Erwin.
Ia mengatakan polisi telah mengetahui identitas dan tempat tinggal para pelaku yang masih buron. Selain melakukan pengejaran, polisi meminta agar para pelaku pembegalan yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Sementara kepada pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Baca juga: Tim Raimas Backbone Bakal Dievaluasi, Kapolres Jaktim: Ada Pelatihan di Polda
ADAM PRIREZA