TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan kembali tempat hiburan karaoke sejak 2 November 2021. Uji coba ini merupakan bagian dari kelonggaran dalam PPKM Level 1 dan tertuang dalam Surat Edaran bernomor 291/SE/2021.
Meski sudah dibolehkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola tempat karaoke
"Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," bunyi surat edaran yang ditandatangani Kasudin Parekraf Andhika Permata yang Tempo dapatkan pada Jumat, 5 Oktober 2021.
Selain itu, pengelola hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Pengelola juga diwajibkan memastikan seluruh karyawan dan pengunjung sudah mendapat vaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat seperti suhu badan normal dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, terlampir 62 tempat karaoke yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, diharapkan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pembukaan Karaoke di PPKM Level 3 Secara Bertahap, sebab..
M JULNIS FIRMANSYAH