TEMPO Interaktif, Jakarta:Selama liburan akhir tahun yang dimulai hari ini hingga 29 Desember nanti, polisi membebaskan jalan utama Jakarta dari peraturan 3 in 1. "Karena liburan panjang," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono seperti yang dikutip dalam situs resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, Jum'at (26/12).
Saat libur panjang, jalan-jalan ibukota biasanya tidak padat. Peraturan 3 in 1 merupakan pembatasan penumpang khusus mobil di jam-jam padat kendaraan, yaitu antara jam 07.00-10.00, dan 16.00-19.00 setiap Senin-Jum'at. Pada jam itu, setiap mobil yang melintas kawasan utama, seperti Jalan Sudirman dan Jalan MH. Thamrin, harus berpenumpang 3 orang atau lebih.
TMC/Mustafa Silalahi