TEMPO.CO, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan lima tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap pada 3 November 2021 lalu.
Lima tersangka pencuri berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR menjalankan aksinya pada 30 Oktober 2021 sekira jam 02.00 dini hari. Erwin mengatakan kelimanya mencuri besi proyek kereta cepat milik PT Wika.
Saat itu, petugas keamanan PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pikup yang di dalamnya ada besi hasil curian.
Erwin mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa kelima pencuri telah lama mengambil besi proyek kereta cepat tersebut.
"Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.
"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tutur Erwin.
Kapolres Erwin Kurniawan mengatakan atas perbuatan para tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ekonom Indef: Dipaksakan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu