TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan sampai saat ini belum menentukan tarif standar di bengkel atau kios yang menyediakan layanan uji emisi. “Sampai saat ini belum diatur standar tarifnya,” ujar Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Kamis, 11 November 2021.
Yogi menjelaskan saat ini tempat yang memiliki izin penyelenggaraan uji emisi masih di bawah jumlah ideal yang sudah di tetapkan. “Tersedia 257 unit tempat uji emisi roda empat dari jumlah ideal 550, sedangkan untuk roda dua ada 16 tempat uji emisi dari jumlah ideal 1000 tempat di Jakarta,” ujar dia.
Baca Juga:
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pemerintah provinsi harus menetapkan batas harga uji emisi kendaraan. Alasannya animo masyarakat yang tinggi berpotensi membuat para pengusaha menaikkan harga.
"Ya, saya setuju ada standar harga yang wajar seperti itu," kata Aziz, Rabu, 10 November 2021 seperti dikutip dari Antara.
Aziz meminta agar jangka waktu uji emisi diperpanjang sebelum pemberlakuan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan yang belum uji emisi mengingat situasi saat ini yang masih pandemi COVID-19. "Waktunya juga harus diperpanjang agar antrean tidak terlalu banyak," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada bulan Januari 2022 dari rencana pada tanggal 13 November 2021 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Biaya untuk uji emisi pun bervariasi, yakni Rp150 ribu sampai Rp200 ribu untuk mobil, sedangkan motor berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
KHANIFAH JUNIASARI | ANTARA
Baca juga:
Antre Uji Emisi Gratis di Jakpus Sejak Pukul 06.00, Warga: Mobil Saya Sudah Tua
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu