TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya menahan putri Nia Danianty, Olivia Nathania, perihal kasus dugaan penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan penahanan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.
Tubagus menyebut penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung malam ini, Kamis, 11 November 2021. "Kalau penahanan, maksimal segitu (20 hari) untuk tahap satu," ujar Tubagus saat dihubungi wartawan.
Olivia pada hari ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan tes CPNS fiktif itu. Sebelumnya, ia telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut pantauan Tempo, Olivia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.18 WIB. Menggunakan rompi oranye khas tahanan, Olivia digiring oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Olivia nampak menunduk dan bungkam.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar. Polisi menjerat Olivia dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Kasus Dugaan Tes CPNS Fiktif, Polisi Tahan Olivia Nathania
ADAM PRIREZA