TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Olivia Nathania, Yusuf Titaley, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu menyusul penahanan terhadap kliennya oleh kepolisian per hari ini.
"Kalau proses penangguhan kami dari pengacara sudah siap. Besok akan kami ajukan," ujar dia di depan Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 11 November 2021.
Olivia pada hari ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan tes CPNS fiktif itu. Penyidik, kata Yusuf, melontarkan 46 pertanyaan kepada Olivia ihwal kasus tes CPNS fiktif.
Polisi kemudian memutuskan untuk menahan putri penyanyi Nia Daniaty itu setelah pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa sebagai saksi. "Alasan (penahanan) karena sudah cukup bukti dan masuk unsur (pidana)," tutur Yusuf.
Menurut pantauan Tempo, Olivia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.18 WIB. Menggunakan rompi oranye khas tahanan, Olivia digiring oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Olivia nampak menunduk dan bungkam.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar. Polisi menjerat Olivia dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Polisi Tahan Olivia Nathania Selama 20 Hari ke Depan
ADAM PRIREZA