TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap serangkaian tindak asusila yang dilakukan predator anak, pria berinisial FM, 29 tahun, terduga pelaku pencabulan terhadap belasan bocah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan FM sehari-hari bekerja sebagai guru les bahasa Inggris. Dari sinilah FM yang diduga predator anak ini lalu mengincar anak-anak yang menjadi sasaran korbannya.
Menurut Azis, total ada 14 bocah laki-laki yang diduga dicabuli di rumah tempat FM tinggal. Pencabulan ini sudah FM lakukan sejak Desember 2020, hingga kemudian aksinya terungkap November 2021 ini.
"Korban perbuatan cabul adalah anak jenis kelamin laki-laki berjumlah 14 anak. Usia 7 sampai 11 tahun," ucap Azis dalam keterangannya pada Rabu, 17 November 2021.
Azis menjelaskan FM dengan para korban memiliki hobi yang sama, yaitu bermain game online. Hal itu pula yang menjadi modus bagi FM dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku membujuk korban dengan iming-iming memberi uang, top up game gratis, dan memberi poin game gratis," kata Azis.
Semula para korban menolak ajakan FM. Namun, FM lantas mengiming-imingi uang dan top up game hingga para korban akhirnya mau menuruti keinginannya.
Menurut Azis, pencabulan terhadap belasan bocah itu tidak hanya dilakukan sekali, tapi berulang kali. "Ada 14 anak terdata telah dicabuli. Di antaranya ada yang dicabuli hingga 15 kali," tutur Azis.
Aksi cabul FM ini terungkap ketika salah satu korban bertanya-tanya soal alat kelamin kepada ibunya. sang ibu yang penasaran lantas menanyakan anaknya soal pertanyaan tersebut.
Sampai akhirnya ia mengatakan bahwa telah mendapat tindakan asusila dari pria berinisial FM. Belakangan diketahui korbannya mencapai belasan anak. Para orang tua yang tak terima lantas menggeruduk kediaman FM pada Selasa, 16 November lalu.
Azis menyebut kini polisi telah menahan predator anak FM. Atas perbuatannya, pria itu dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, polisi memastikan akan memberikan dampingan psikologis terhadap para korban pencabulan. Pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
ADAM PRIREZA
Baca juga: Seorang Pria Diduga Cabuli Belasan Bocah Laki-Laki di Lenteng Agung