Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua PPAT Ikut Jadi Tersangka Penggelapan Surat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Reporter

image-gnews
Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Nirina mengungkapkan ada lima terlapor dalam kasus tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Nurdiansah
Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Nirina mengungkapkan ada lima terlapor dalam kasus tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nirina Zubir mengungkap dua dari lima tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa dirinya merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.

Dua PPAT itu diduga memalsukan dokumen enam surat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

"Yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Erwin Riduan. Dua-duanya oknum PPAT. Perwakilan dari Jakarta Barat," ujar Nirina di Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 November 2021.

Nirina menyebut bahwa Ina Rosaina merupakan pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat. "Ini serius harus diperhatikan sekali posisinya menjabat pejabat negara," kata Nirina.

Adapun tiga tersangka lainnya adalah adalah Riri Kasmita, yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Nirina dan suaminya Endrianto, serta seorang notaris bernama Farida. Ketiganya telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Riri Kasmita diketahui merupakan asisten rumah tangga yang bekerja untuk Ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki sejak 2009. Nirina bercerita, Riri Kasmita berbohong kepada Ibundanya dengan mengatakan bahwa surat tanah yang ia miliki hilang.

Riri, kata Nirina, mengatakan akan membantu mengurus hilangnya surat tersebut dengan kenalan yang ia punya. "Bukan hanya ibu saya, keluarga juga gak pernah ada pikiran buruk sedikitpun. Kepikiran ada orang mau jahat, itu tidak pernah," kata Nirina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usut punya usut, ternyata Riri membalik nama enam surat tanah di mana sebelumnya satu surat atas nama Nirina, tiga surat atas nama Ibundanya, satu surat atas nama kakaknya, dan beberapa anggota keluarga lain. Seluruhnya dibalik menjadi nama Riri dan suaminya, Endrianto.

Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dua tersangka lain yang belum ditahan. "Seharusnya kemarin bersama-sama (tersangka lain). Namun mereka mengajukan pengunduran pemanggilann. Akan kami jadwalkan kembali," tutur dia.

Polisi pun menjerat para tersangka penggelapan surat tanah milik keluarga Nirina Zubir dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.

ADAM PRIREZA

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

8 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

8 hari lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

9 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

9 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

26 hari lalu

Alice Norin saat membuat konten dengan asisten rumah tangganya perkara mau mudik. Foto: Instagram.
Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

Ditinggal mudik asisten rumah tangga tentu menjadi momen paling berat bagi artis yang memiliki hubungan amat dekat seperti keluarga.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

40 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Bamsoet Dorong Notaris Terapkan Cyber Notary

2 Maret 2024

Bamsoet Dorong Notaris Terapkan Cyber Notary

Salah satu bentuk adaptasi yang sangat penting adalah melalui transformasi dengan menerapkan konsep cyber notary. Transformasi ini menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan notaris kepada masyarakat.


AHY Akan Pimpin Rakor Pemberantasan Mafia Tanah, Ada PR 4 Sertifikat Nirina Zubir

23 Februari 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
AHY Akan Pimpin Rakor Pemberantasan Mafia Tanah, Ada PR 4 Sertifikat Nirina Zubir

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memimpin rapat koordinasi pemberantasan mafia tanah pada 1-4 Maret 2024, target beres tahun ini.


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?