TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda atau Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pembeli tanah dalam kasus mafia tanah yang menggelapkan sejumlah surat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP petrus Silalahi mengatakan akan mendalami dan mengembangkan kasus mafia tanah ini hingga ke pembeli lahan.
"Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya ,AKBP Petrus Silalah Jumat 19 November 2021 seperti dikutip dari Antara.
Petrus mengungkapkan pemeriksaan terhadap pembeli tanah tersebut adalah untuk memastikan apakah pembelian tanah tersebut memang benar merupakan pembelian yang sah atau pembelian yang dibuat-buat.
Kendati demikian, menurut Petrus, penyidik Subdit Harda akan mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam penyelidikan kasus mafia tanah tersebut.
"Nanti kita juga akan manggil pihak pembeli. Kita akan lihat ke rekening korannya apakah patut. Pastinya kita uji kebenarannya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR, dan ER.
Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.
Dari lima tersangka tersebut, Riri dan Edrianto, serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka mafia tanah yang menggelapkan sejumlah sertifikat tanah tanah milik keluarga Nirina Zubir yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Dua Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Senin Depan