TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang kurir ojek online (ojol) fiktif yang membawa kabur laptop Macbook Pro 16 inci keluaran tahun 2021 seharga Rp 67 juta. Laptop itu dibeli oleh Untung Putro, pemilik Untung Store.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kedua tersangka, berinisial HS, 39 tahun dan RR, 25 tahun, merupakan rekan yang sudah bekerja sama melakukan penipuan belasan kali.
"Sudah 15 kali melakukan kejahatan ini dan mereka residivis. Sudah beraksi kurang lebih satu tahun," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 November 2021.
Menurut dia, HS meminta bantuan kepada RF untuk mencarikan penjual akun ojek online fiktif. Akun tersebut dipakai oleh HS untuk melakukan penipuan. Dengan akun ojol fiktif itu, HS berharap kejahatannya tak terlacak karena data dirinya di akun itu palsu.
Zulpan menjelaskan dalam kasus ini, Untung membeli laptop tersebut dari situs Tokopedia pada 12 November 2021. Namun barang tersebut tak kunjung datang.
Setelah diusut, ternyata laptop pesanan Untung dibawa kabur dan digelapkan oleh HS. Ia adalah kurir ojek online yang seharusnya mengantarkan pesanan itu kepada Untung.
Selanjutnya praktik penggelapan barang yang dibeli secara online itu sudah biasa dilakukan oleh tersangka HS...