Zulpan menyebut praktik itu sudah biasa dilakukan oleh tersangka HS. "Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti handphone, laptop, CPU, dan lain-lain, oleh HS tidak diantarkan ke orang yang berhak melainkan digelapkan," tutur dia.
Adapun RF ditangkap di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, sementara HS di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Polisi menangkap keduanya pada 21 November 2021.
Penyidik kini masih mendalami apakah kedua tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 15 kali. Adapun polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Untung Putro mengatakan setelah dirinya memviralkan kasus penggelapan barang yang diantar oleh ojek online fiktif itu di media sosial, setidaknya ada 18 orang yang mengaku mengalami hal sama. Ke depannya, kata dia, dirinya akan mengarahkan para terduga korban untuk membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Debt Collector Perampas Motor Ojol Jadi Tersangka Penipuan