TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan kembali memeriksa Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan dalam perkara laporan terhadap dirinya yang mengklaim bertemu dengan Rasulullah SAW dalam mimpi. Kepala Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard Mahenu membenarkan rencana itu.
"Iya, Jumat akan diperiksa," ujar Rovan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 24 November 2021.
Haikal sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penodaan agama oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab. Laporan terdaftar dengan nomor: TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Tindak pidana diduga terjadi saat Haikal bercemah di pemakaman laskar FPI yang tewas ditembak polisi. Pemakaman berlangsung di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Desember 2020. Saat itu, Haikal mengungkap cerita tentang mimpi bertemu Rasulullah yang dianggap bermasalah oleh pelapor.
Pada Senin, 28 Desember 2020, Haikal Hassan telah memenuhi panggilan terhadap dirinya oleh penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat itu ia dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi terhadap laporan Husin.
Baca juga: Diperkarakan Soal Mimpi Rasul, Haikal Hassan Laporkan Balik Husin Shihab
ADAM PRIREZA