TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Kajian Politik Nasional (KPN) menyebutkan sekitar 63 persen masyarakat Banten puas dengan kinerja pemerintah provinsi dalam menangani dan menanggulangi Covid-19. "Sudah baik dengan jumlah angka 63,1 persen responden menyatakan puas," ujar Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul, Ahad 28 November 2021.
Sementara 11,6 persen masyarakat menyatakan sangat puas, 17 persen tidak puas dengan pelayanan Kesehatan. "Hal ini menunjukkan program pelayanan kesehatan di Provinsi Banten berjalan dengan baik," kata Miftahul.
Survei digelar pada 22 - 25 November 2021 menggunakan metode multi stage random sampling (MRS) untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.
Survei melibatkan 800 responden dengan margin of error (MoE) sekitar 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. "Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten," kata Adib.
Adib memaparkan, yang membuat masyarakat Provinsi Banten menanggapi positif kinerja pemerintah daerah adalah langkah cepat Gubenur Banten Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19.
Sejauh ini, kata Adib, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. "Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” ucapnya.
Selain itu, respons positif masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 didasari atas gerak gesit Wahidin Halim dalam mengambil keputusan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubenur Nomor 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Serta disusulnya, Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19. Berdasarkan Perda tersebut, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari.
“Pergub dan Perda ini dianggap oleh responden sebagai komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” kata Adib.
Layanan Kesehatan sendiri, lanjut Adib Miftahul, hanya mendapatkan presentase 6.8 persen sebagai kategori program Pemerintah Provinsi Banten paling mendesak untuk diselesaikan, “Dari hasil survei yang kami lakukan, kategori program pemerintah Provinsi Banten yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah sembako murah. Di mana ada 17.9 persen responden menginginkan program tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.
Kegiatan survei ini, lanjut Adib, dilakukan juga dalam rangka menilai kinerja Pemerintahan Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wahidin Halim sebagai kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Mei 2022 mendatang.
Dari hasil survei, 58.4 persen responden menyatakan kinerja Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, berjalan dengan baik. Sedangkan, 36.4 persen menyatakan buruk.
Baca juga: Pemprov Banten Lelang Ratusan Kendaraan Dinas dan Bekas Bongkaran Gedung
JONIANSYAH HARDJONO