TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Banten akan melakukan pengamanan dengan protokol kesehatan ketat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Direktur Lalu lintas Polda Banten Komisaris Besar Rudy Purnomo mengatakan, setelah rapat koordinasi dengan berbagai instansi di Banten, pola pengaman masa libur itu dilakukan tanpa penyekatan. "Bukan penyekatan, tapi pembatasan," kata Rudy dalam pernyataannya, Senin, 29 November 2021.
Pengamanan libur akhir tahun itu dimulai pada 24 Desember 2021. Adapun pembatasan yang dimaksud adalah dengan menerapkan sistem ganjil genap di lokasi wisata mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Jika kapasitas pengunjung di tempat wisata tersebut sudah mencapai 50 persen, maka petugas akan memutarbalikkan kendaraan pengunjung. "Untuk itu akan disiapkan lokasi kendaraan putar balik," ujar dia.
Rudy mengatakan, pada malam pergantian tahun, alun-alun yang ada di wilayah kota atau kabupaten di Banten harus ditutup. "Lakukan rekayasa lalu lintas agar masyarakat tidak bergerak dan berkumpul di alun-alun," kata Rudy.
Untuk pengamanan di Pelabuhan Merak, Rudy mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pengecekan tiket melalui aplikasi.
Ia mengatakan, untuk melaksanakan semua itu akan dilakukan sosialisasi secara intensif di wilayah hukum Polda Banten. Rudy menambahkan nanti akan ada surat edaran dari gubernur mengenai sistem pengaman di libur Natal dan Tahun Baru 2022 itu.
Baca juga: Ganjil Genap Margonda Raya Depok, Pengendara: Berdampak ke Jalan Alternatif