TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan salah satu alasan tak dikeluarkannya izin Reuni 212 adalah tak ada rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.
Zulpan menyebut pemberian izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, merupakan wewenang pemerintah daerah.
"Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," kata Zulpan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Desember 2021.
Pertimbangan lainnya, kata dia, adalah tak adanya rekomendasi dari Satuan Tugas Anti Covid-19 DKI Jakarta untuk acara Reuni 212. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak di Ibu Kota. "Pak Gubernur kan tidak memberi izin, ya. Dengan dasar itu lah Polda Metro Jaya tidak memberikan izin," ucap dia.
Sejumlah aparat membubarkan peserta aksi reuni 212 di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pembubaran tersebut dilakukan bertujuan untuk mengurai massa dan antisipasi kerumunan pada saat pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Seperti diketahui, Reuni 212 rencananya digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Desember 2021. Namun, massa nampak tak dapat mendekat ke kawasan itu lantaran polisi telah menyekat sejumlah jalan raya.
Massa Reuni 212 yang berasal dari beberapa titik terpaksa balik kanan setelah lokasi yang akan digunakan itu dijaga ketat aparat kepolisian. Polisi mengatakan kini kondisi di kawasan sekitar Patung Kuda sudah tak ada lagi massa yang berkumpul.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Lagi Kerumunan Massa Reuni 212 di Sekitar Patung Kuda
ADAM PRIREZA