Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Bogor Tangkap 2 Orang Tukang Tagih Pinjol, Bosnya yang WNA Cina Buron

image-gnews
Polres Bogor menangkap dua orang penagih utang dari layanan pinjaman online yang diduga mengancam dan menakuti nasabah melalui media sosial. Dua tersangka kini ditahan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa, 7 Desember 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Polres Bogor menangkap dua orang penagih utang dari layanan pinjaman online yang diduga mengancam dan menakuti nasabah melalui media sosial. Dua tersangka kini ditahan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa, 7 Desember 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor menangkap dua orang tersangka penagih utang pinjaman online alias Pinjol, kedua tersangka masih muda yakni SS berusia 21 tahun dan SW berusia 23 tahun.

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan penangkapan ke dua pelaku berawal dari laporan korban yang merasa terancam sebab cara tagih dua tersangka melalui media sosial. Harun menyebut, keduanya ditangkap di dua daerah berbeda oleh Satreskrim Polres Bogor.

"Pada 20 November penangkapan awal dilakukan terhadap SS di kediamannya di daerah Kota Depok dan pada 30 November penangkapan ke dua terhadap SW wilayah di Batam. Mereka pelaku penagih utang, yang menggunakan cara pengancaman dan menakuti terhadap korban di sosial media," kata Harun di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa, 7 Desember 2021.

Harun mengatakan selain merasa terancam dan takut, korban juga mengalami kerugian sebesar 200 juta dari Pinjolnya karena bunga pinjaman sebesar 30 persen perbulan.

Menurut Harun, dalam melakukan aksinya kedua tersangka memiliki tugas berbeda. SS bertindak menyampaikan pesan ke korban, lalu SW bertindak sebagai transeleter bos nya di PT. Bright Finance Indonesia atau BFI.

"Mereka bekerja di PT. BFI, bosnya orang Cina yang saat ini kita masih lakukan pengejaran. Itu perusahaan ilegal, dan di perusahaan itu kedua pelaku mendapat gaji 3 sampai 5 juta tiap bulan, itu diluar bonus jika mereka berhasil membuat nasabah membayar utangnya. Per nasabah bonusnya seribu rupiah, jadi jika sehari mereka bisa membawa 800 nasabah maka bonus mereka 800 ribu," ucap Harun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain mengejar bos perusahaan asal Cina, Harun menyebut Satreskrim juga memburu HRD perusahaan ilegal tersebut karena dia adalah orang yang merekrut penagih utang dan mendidik penagih utang bagaimana caranya hingga melakukan pengancaman.

Dari dua tersangka, polisi mengamankan sebuah Laptop, 7 handphone dan dua buku tabungan milik tersangka yang digunakan untuk menerima gaji dan bonus.

"Mereka disangkakan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 ayat (4) dan pasal 45 (B) juncto pasal 29 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kepada dua orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," ucap Harun sambil mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa terancam dan terganggu ulah pinjol, segera melaporkan kepada pihaknya agar bisa diproses dan ditindaklanjuti.

M.A MURTADHO

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

1 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

3 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

7 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.