TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini kembali menggelar sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris FPI Munarman.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan yang sempat ditunda pada Rabu lalu. Sidang dilakukan secara online.
Kuasa Hukum Munarman, Juju Purwantoro mengatakan masih berusaha meminta agar Munarman dapat dihadirkan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menolak sidang online.
“Tapi tetap pada pendirian kita, saudara Munarman, rekan kita, untuk berusaha hadir secara offline,” ungkap Juju kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu, 8 Desember 2021.
Pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme ini seharusnya digelar pada Rabu, pekan lalu tapi ditunda karena Munarman menolak sidang online. Eks Sekretaris FPI itu meminta kepada majelis hakim agar dirinya bisa hadir secara langsung di ruang sidang.
"Saya selaku terdakwa pada persidangan pertama ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara offline, maka saya minta sidang berikutnya secara offline," kata Munarman.
KHANIFAHJUNIASARI | TD
Baca juga: Sidang Dakwaan Dugaan Terorisme Munarman Hari Ini Ditunda