TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Jeff Smith akan diarahkan untuk menjalankan rehabilitasi. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juarsa. "Kami rehabilitasi karena barang bukti di bawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Jeff Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jeff Smith pada Rabu, 8 Desember 2021 di kediamannya, kawasan Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepada polisi ia mengatakan membeli 50 lembar LSD dan sudah mengkonsumsi 48 lembar. Dalam penangkapan, polisi menyita 2 lembar LSD yang belum dikonsumsi oleh Jeff Smith.
Ia mengaku rata-rata setiap harinya mengkonsumsi 4 lembar LSD. Ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba.
Sebelumnya pada 15 April 2021, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama. Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja. Pemain sinetron itu divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September lalu.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Lingkaran Kasus Narkoba Jeff Smith, Dulu Ganja Kini LSD