Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sebut Pemuda Pancasila Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara Terkait BLBI

Reporter

image-gnews
Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Aksi tersebut menuntut Anggota DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah meminta Kemendagri untuk membubarkan Ormas Pemuda Pancasila. TEMPO/Ridho Fadilla
Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Aksi tersebut menuntut Anggota DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah meminta Kemendagri untuk membubarkan Ormas Pemuda Pancasila. TEMPO/Ridho Fadilla
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua organisasi kemasyarakatan atau ormas, yakni Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) telah menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum. Penguasaan lahan itu telah berlangsung bertahun-tahun. 

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto menjelaskan Pemuda Pancasila telah menguasai satu bidang tanah dan bangunan empat lantai berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran.

AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan Pemuda Pancasila menguasai bangunan milik pemerintah tersebut tersebut sejak 17 tahun lalu atau sejak 2004.

"Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Senin, 13 Desember 2021

Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu.

Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas oleh anggota PP.

Kemudian, dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo.

Setyo memaparkan FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.

Jajaran Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ormas Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug.

Baca juga: Sekjen Pemuda Pancasila Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Minta Stop Penggiringan Opini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen Muhammadiyah Sebut Izin Tambang Ormas Berpotensi Ditunggangi Perusahaan

8 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Dosen Muhammadiyah Sebut Izin Tambang Ormas Berpotensi Ditunggangi Perusahaan

Kata dosen di Universitas Muhammadiyah Surabaya soal ormas kelola tambang.


Sempat Beda Pendapat Izin Tambang, Luhut Usul Ormas Punya Saham di BUMN

9 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia. FOTO/REUTERS/Darren Whiteside dan TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sempat Beda Pendapat Izin Tambang, Luhut Usul Ormas Punya Saham di BUMN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat beda pendapat dengan Bahlil terkait bagi-bagi izin tambang Ormas


Terkini: Plus-Minus Izin Tambang Menurut Dosen Universitas Muhamadiyah, Menteri ESDM Sebut 6 WIUPK Disiapkan untuk Ormas

9 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Terkini: Plus-Minus Izin Tambang Menurut Dosen Universitas Muhamadiyah, Menteri ESDM Sebut 6 WIUPK Disiapkan untuk Ormas

Kebijakan pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengelola tambang menuai polemik.


Izin Tambang untuk Ormas, Bahlil Cerita Ulama NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Jihad saat Agresi Militer

10 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Izin Tambang untuk Ormas, Bahlil Cerita Ulama NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Jihad saat Agresi Militer

Menteri Bahlil blak-blakan menceritakan apa alasan sesungguhnya pemerintah memberikan izin tambang ke ormas keagamaan.


KWI Nyatakan Tak Ajukan IUP, Bahlil Lahadalia: Nanti Diberikan Penjelasan

11 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
KWI Nyatakan Tak Ajukan IUP, Bahlil Lahadalia: Nanti Diberikan Penjelasan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang tak akan mengajukan izin usaha pertambangan.


Profil Muhammadiyah, Ormas Islam yang Tolak IUP Tambang dan Tarik Dana Umat dari BSI

11 hari lalu

Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Profil Muhammadiyah, Ormas Islam yang Tolak IUP Tambang dan Tarik Dana Umat dari BSI

Salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat. Seperti apa profil Muhammadiyah tersebut?


Bahlil Sebut Ormas Akan Didampingi saat Negosiasi dengan Mitra Kelola Tambang: Agar Tak Dikibulin

11 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Sebut Ormas Akan Didampingi saat Negosiasi dengan Mitra Kelola Tambang: Agar Tak Dikibulin

Bahlil membeberkan cara pengawasan pemerintah usai membagikan izin kelola tambang ke ormas keagamaan.


PBNU Akui Janji Izin Tambang dari Jokowi Sejak 2021

11 hari lalu

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan di acara Halalbihalal dan Silaturahmi, Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. Ketua PBNU Yahya Cholil mengatakan bahwa NU berpolitik demi kemasalahatan bangsa, dan akan bersama Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk membantu ptogram pemerintah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PBNU Akui Janji Izin Tambang dari Jokowi Sejak 2021

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan Jokowi sempat menawarkan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK sejak 2021.


Diberikan Izin Usaha Pertambangan, Ini 13 Larangan yang Harus Dipatuhi Ormas Keagamaan

13 hari lalu

 NU dan Muhammadiyah. Wikipedia-Muhammadiyah
Diberikan Izin Usaha Pertambangan, Ini 13 Larangan yang Harus Dipatuhi Ormas Keagamaan

ormas keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan dari Jokowi. Berikut 13 larangan ormas, termasuk ormas keagamaan.


Jokowi soal Ormas Agama Main Tambang: Persyaratannya Ketat

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuruni anak tangga Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 saat tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (3/6/2024), dalam rangka agenda kunjungan kerja. (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden)
Jokowi soal Ormas Agama Main Tambang: Persyaratannya Ketat

Jokowi menyebut yang mendapat izin tambang itu badan usaha hingga perusahaan, bukan semata-mata ormas.