TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya Rp 17 miliar.
Menurut Nirina, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan polisi akan menyita sejumlah aset milik para tersangka yang diduga dibeli dari hasil menggelapkan sertifikat tanah keluarganya.
Penyidik juga menjelaskan penyitaan aset tersangka dilakukan setelah mereka melakukan penyidikan ihwal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh para tersangka.
“Hari ini saya dapat informasi bahwa akan ada penyitaan aset dan juga bisnis para tersangka,” kata Nirina di Poda Metro Jaya, Senin, 20 Desember 2021.
Penyitaan aset kasus mafia tanah itu akan dilakukan besok, Selasa, 21 Desember 2021. Hal itu membuat Nirina semakin yakin bahwa tersangka mendapatkan modal untuk membangun bisnisnya dari penggelapan sertifikat tanah tersebut.
Meski begitu, Nirina belum dapat merinci aset dalam bentuk apa saja yang akan disita oleh.
Dalam kasus mafia tanah ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, seorang notaris bernama Farida serta dua notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.
Riri dan Endrianto menggelapkan sertifikat enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir. Sebagian di antaranya sudah dijual, sementara sisanya dijaminkan ke bank. Nirina mengatakan keluarganya mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa tersebut.
Baca juga: Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir, Polisi Periksa Ibu Riri Khasmita