TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memberlakukan malam bebas kerumunan atau crowd free night di 73 titik pada malam Tahun Baru 2022. Polda sendiri telah melarang perayaan malam tahun baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan 73 titik crowd free night itu akan diberlakukan di enam jalan yang selama ini kerap menjadi pusat keramaian di Ibu Kota Jakarta.
Keenam wilayah itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Selain memberlakukan larangan kerumunan, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya hingga pukul 22.00 WIB.
Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.
Peniadaan perayaan pesta pergantian tahun tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
Demikian pula dengan segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.
Tujuan utama larangan tersebut adalah demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
Baca juga: Polisi Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022