TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap anak muridnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, SPDP diterima pihaknya dari Polres Metro Depok pada hari Jumat, 17 Desember 2021 lalu dengan nomor 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52) pria kelahiran Lumajang tahun 1969,” kata Rio melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Rabu 22 Desember 2021.
Kejaksaan Negeri Depok telah membentuk tim jaksa peneliti untuk memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Metro Depok. Tim jaksa itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro. Dia juga akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum dalam persidangan bersama tiga orang jaksa.
‘’Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera, jadi tim tersebut total ada 4 orang jaksa yang menangani perkara tersebut,” kata Rio.
Kasus pencabulan oleh guru ngaji ini terungkap pada awal Desember lalu. Tersangkanya MMS (52 tahun), pengajar di majelis taklim di kawasan Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan mengatakan, pencabulan oleh guru ngaji di Depok itu dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Korbannya merupakan murid mengaji pelaku yang rata-rata berusia 10-15 tahun.
Kasus ini terbongkar ketika seorang korban melaporkan tindakan pencabulan itu kepada orang tuanya, yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Guru ngaji itu ditangkap pada 13 Desember 2021 dan terancam dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP. "Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Zulpan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Guru Ngaji 52 Tahun di Depok Cabuli Anak-anak Muridnya dengan Imbalan Rp 10 Ribu