TEMPO.CO, Jakarta - Cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini membuat beberapa pohon yang ada di Kota Tangerang tumbang. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang pun menyiapkan program santunan bagi warga yang terdampak.
Kepala Bidang Pertamanan Disbudpar Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan masyarakat bisa mengajukan klaim jika pohon tumbang menimpa dirinya atau benda bergerak dan tidak bergerak miliknya. Pemerintah menyediakan santunan Rp 25-Rp 50 juta.
"Dan di antaranya menimpa benda bergerak dan tak bergerak atau bahkan orang yang ada di dekatnya. Itu kriteria yang mendapat santunan,"kata
Hendri, Kamis malam, 23 Desember 2021.
Jika pohon tumbang mengakibatkan korban jiwa maka pemerintah akan memberikan uang santunan maksimal Rp 50 juta. Jika cacat total atau sebagaian sebagian atau maka santunannya maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak akibat pohon tumbang santunan diberikan maksimal Rp 25 juta.
Hendri menjelaskan masyarakat yang dirugikan bisa mengklaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik, dan identitas kendaraan.
Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, kata Hendri, masyarakat Kota Tangerang bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA. Caranya dengan mengisi beberapa data dan identitas yang diperlukan. “Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” ucap dia.
Namun jika kendaraan saat tertimpa pohon tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda.
Sejauh ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau.
AYU CIPTA
Baca juga:
Hujan dan Angin Kencang di Tangerang Bikin Kanopi Mal Ambruk dan Pohon Tumbang