TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Supriadi, menghormati sikap Gubernur Banten Wahidin Halim jika ingin melapor ke polisi atas aksi buruh di kantornya yang berujung rusuh pada Rabu kemarin
"Kalau memang Gubernur Banten ingin melaksanakan hak hukumnya seperti itu, kami tentunya akan menerima semuanya, kami hormati dan hargai,” kata Ahmad saat ditemui di Tangerang, Kamis, 23 Desember 2021 dikutip dari Antara.
Ahmad menuturkan secara organisasi KSPSI mengakui adanya kerusuhan dalam aksi anggotanya, termasuk ketika para buruh menduduki kantor Gubernur Banten. “Kami akan ikuti proses hukumnya dengan baik," ucap dia.
Namun Ahmad berharap agar Wahidin Halim mengedepankan dialog ketimbang membawanya ke ranah hukum. "Karena aksi yang kemarin hingga terjadi seperti itu adalah sebagai bentuk kekecewaan buruh kepada Gubernur yang membuat pernyataan-pernyataan menyakitkan dengan meminta pengusaha mengganti buruh yang tidak mau menerima kenaikan upah Rp 2,5 juta," tuturnya.
Menurut Ahmad, ucapan Wahidin Halim sangat mencederai hati para buruh dan tidak sepantasnya diucapkan oleh pemimpin kepala daerah. Ia menilai seharusnya pemerintah menyampaikan dan melayani aspirasi-aspirasi keinginan masyarakat. "Sampai saat ini belum ada (permintaan maaf), dan sepertinya Gubernur merasa pernyataan yang dilontarkan itu adalah hal yang mulia," katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkistis yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). "Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujarnya.
Wahidin meminta polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkistis dan merusak fasilitas pemerintah.
Selain itu, Wahidin Halim menyatakan UMP dan UMK di Banten tidak akan diubah meski buruh menduduki kantornya. Ia beralasan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
Baca juga:
Gubernur Banten Sesalkan Aksi Buruh yang Menduduki Kantornya