TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 4.335 kendaraan umum serta angkutan barang ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur sepanjang tahun 2021. Kasi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, penindakan setiap hari dilakukan oleh 20 anggota bersama tim gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri.
"Dari 4.335 pelanggar ini, 2.906 kendaraan dikenai sanksi BAP dan setop operasi ada 1.429 kendaraan," kata Riky dalam keterangannya, Ahad, 26 Desember 2021.
Dia menjabarkan, pada Januari kendaraan yang ditindak ada 346, Februari 408 kendaraan. Kemudian Maret 396 kendaraan, April 381 kendaraan, Mei 268 kendaraan, Juni 347 kendaraan.
Selanjutnya pada Juli ada 259 kendaraan ditindak, Agustus 329 kendaraan, September 407 kendaraan, Oktober 474 kendaraan, November 506 kendaraan dan hingga 25 Desember tercatat ada 214 kendaraan.
Ribuan kendaraan yang ditilang tersebut, kata Riky terdiri dari bus AKAP 223 unit, angkutan penumpang 82 unit. Lalu ada pula bus besar 10 unit, bus kecil 82 unit, bus pariwisata dua unit, bus sedang 46 unit, dan mobil barang 3.890 unit.
Penindakan dilakukan karena kendaraan umum itu melanggar beberapa ketentuan, seperti kelebihan muatan, melewati jalur yang bukan peruntukannya, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Baca juga: PPKM Level 1, MTI: Masyarakat Belum Merasa Aman Pakai Kendaraan Umum