TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Lilin 2021 yang berlangsung mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 ini dipastikan tidak akan ada sanksi tilang.
"Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak ada yang melakukan penilangan. Kami bantu proses kelancaran dengan catatan pemakai jalan bisa kerjasama ketika peraturan ini diberlakukan," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo juga menyampaikan, tidak akan melakukan penyekatan di sekitar DKI Lintas Polda Metro Jaya. Hanya akan ada pos-pos pelayanan di titik pusat keramaian.
"Seperti mal, gereja, dan sebagainya,"ucapnya.
Untuk mencegah keramaian pada malam pergantian tahun, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menutup 10 kawasan dengan sistem Crowd Free Night (CFN). Penutupan berlaku pada 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
Adapun 10 kawasan tersebut adalah Jalan Sudirman MH Thamrin, SCBD, kawasan di sekitar Monumen Nasional, Kota tua, Kemang, Bulungan Barito, Asia Afrika, Kemayoran, Kelapa Gading dan, Banjir Kanal Timur.
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang dihimpun Tempo mengenai Operasi Lilin 2021.
1. Pemerintah Pantau Mobilitas Warga Kota Bogor Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Kota Bogor memperketat mobilitas warga dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada masa libur natal dan tahun baru. Wakil Wali Kota Bogir Dedie A Rachim mengatakan pemerintah bekerja sama dengan para pelaku usaha dalan penggunaan PeduliLindungi ini.
Selanjutnya pengamanan Natal da Tahun Baru disesuaikan dengan status PPKM...