TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan oleh dua temannya sendiri di Cilincing, Jakarta Utara. Kedua pelaku penganiayaan itu adalah dua remaja putri berusia 15 dan 16 tahun.
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Guruh mengatakan kedua pelaku penganiayaan itu sudah diperiksa. "Sekarang ditangani Unit PPA Polres Jakarta Utara," kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 28 Desember 2021.
Guruh menyebut pelaku dan korban merupakan teman main. Peristiwa penganiayaan itu berawal dari saling cela. Korban menyebut pelaku sudah tidak perawan.
"Karena dibilang tidak perawan. Saling cela, akhirnya dipukul oleh pelaku," kata Guruh.
Polisi menjerat kedua pelaku penganiayaan itu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
Namun, Guruh mengatakan bahwa para pelaku pengeroyokan tak ditahan karena ancaman hukuman pidana penjaranya di bawah tiga tahun. "Tapi proses tetap berlanjut," ucap dia.
Baca juga: Sopir Grab Tersangka Pelecehan Hari Ini Diperiksa Sebagai Pelapor Pengeroyokan