TEMPO.CO, Depok - Aparat Polres Metro Depok mengangkap sejumlah anggota gangster remaja yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Belimbing. Belasan senjata tajam jenis celurit dan pedang diamankan dalam penangkapan anggota gangster itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kerap dibuat resah oleh tawuran anggota gangster tersebut.
“Kemarin dini hari sekitar pukul 02.30, tim Perintis Presisi dari Polres Metro Depok melakukan patroli dan mengungkap keberadaan geng ini,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.
Setelah diselidiki, gangster yang menamakan diri sebagai geng jepang ini hendak melakukan balas dendam dengan kelompok lain. Mereka mempersiapkan diri dengan berbagai jenis senjata tajam.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa ada tantangan untuk janjian tawuran, untungnya belum terjadi,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, dalam pengungkapan itu ada puluhan remaja yang diciduk, namun hanya enam orang yang dijadikan tersangka karena tertangkap tangan memegang senjata tajam.
“Yang akan kita proses ada enam orang karena senjata tajam yang dibawa kemarin, sisanya kita pulangkan karena tidak membawa senjata tajam, kita lakukan pembinaan saja,” kata Yogen.
Ironisnya, kata Yogen, dari enam tersangka anggota gangster Depok itu, sebagian besar masih berusia belasan tahun. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Monorel Sebagai Solusi Kemacetan