TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang mengungkap 254 kasus narkoba selama kurun 2021.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Pratomo Widodo menyatakan dari 254 perkara narkoba itu total barang bukti adalah ganja 71.277 gram, sabu 22.189 gram, ekstasi 2.342 butir dan tembakau gorila 241 gram.
"Barang bukti perkara sudah dimusnahkan dan sudah ke persidangan untuk dijadikan barang bukti,"kata Pratomo di kantornya, Rabu 29 Desember 2021.
Kasus narkoba terakhir yang ditangani Satnarkoba Polres Metro Tangerang adalah penangkapan empat tersangka pengedar narkotika. Mereka adalah; DF (27) HM (27) dan MS (22) serta seorang tersangka perempuan RW (30).
Para tersangka pengedar narkoba itu dikenakan pasal 144 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman bagi tersangka paling tinggi penjara seumur hidup," kata Pratomo.
AYU CIPTA
Baca juga: Kasus Narkoba Kapolsek Sepatan Terungkap Akibat Anak Buah Mangkir Tugas