TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok mencatat selama satu tahun pada 2021 ini, pihaknya telah menyelesaikan 590 perkara tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengatakan, dari total perkara tersebut yang mendominasi adalah kasus narkoba.
"Narkoba itu hampir 400 lebih perkara sendiri dari 590 itu," kata Kuncoro saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Kamis 30 Desember 2021.
Kuncoro mengatakan, setelah narkoba kejahatan yang juga marak adalah tawuran dan kekerasan serta produksi uang palsu.
"Dari hasil kejahatan itu hari ini kita musnahkan barang buktinya," kata Kuncoro.
Kuncoro menyebut adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Ganja seberat 26 kilogram dengan total perkara sebanyak 107 kasus.
Selanjutnya, sabu seberat 2 kilogram dengan total perkara 407 kasus. Enam perkara penyalahgunaan obat dengan barang bukti yang dimusnahkan 812 butir tramadol dan 2.300 ekstasi.
"Ada juga senjata api lima buah dengan enam butir peluru dari lima perkara," kata Kuncoro.
Kemudian senjata tajam jenis celurit 22 buah, lima buah golok, 12 pisau, enam linggis, satu parang, dua gergaji, empat pedang dan satu stik golf.
"Barang bukti itu dari 55 perkara," kata Kuncoro.
Ada juga barang bukti berupa uang palsu sebanyak 328 lembar 100 dolar Amerika, 303 lembar 10 ribu dolar Brunei, 71 lembar 1 juta Euro, dan 390 lembar Rp 100 ribu.
Baca juga: Uang Palsu Beredar di Warung Kelontong di Kabupaten Bogor
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA