TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dokter pembakar bengkel di Tangerang hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dokter Mery Anastasia hadir secara virtual dari rumah tahanan Polres Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum Oktaviandi Samsurizal mengatakan sidang daring itu dilaksanakan karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.
Majelis hakim PN Tangerang yang memimpin persidangan perkara ini adalah Yuliarti dengan dua hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinand Markus.
Dokter Mery menjadi pesakitan setelah diduga melakukan pembakaran terhadap bengkel milik orang tua kekasihnya di Tangerang. Akibat pembakaran itu tiga orang tewas, yaitu, kedua orang tua kekasihnya Edy Saputra, 66 tahun, dan Lylis Tasim (54), serta sang kekasih Leonardi Syahputra (35).
"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustius 2021. Dari tangannya dilemparkan dua plastik bensin yang sebelumnya dibeli oleh Leonardi Syahputra sebelum keduanya mendatangi bengkel di jalan Cemara," kata Jaksa Oktaviandi.
Pada saat peristiwa terjadi Leonardi sedang masuk ke dalam bengkel menemui keluarganya. Di dalam bengkel selain kedua orang tua Leonardi ada dua adiknya Fernando Syahputra dan Fransiska , keduanya selamat dari maut.
"Fernando dan Fransiska ditolong petugas pemadam kebakaran melalui ruko sebelah. Keduanya turun dengan tangga darurat," kata Jaksa Oktaviandi.
Adapun Fernando disebut hendak menolong ayahnya tapi sulit karena terjebak asap dan api sudah membesar.
Oktaviandi menyatakan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1
Penasihat hukum terdakwa Azmi Saputra menanggapi dakwaan JPU menyatakan tidak melakukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan. "Kami tidak menggunakan eksepsi agar peradilan berjalan cepat, nanti kami akan dengarkan keterangan saksi sehingga tahu alur peristiwa seperti apa, termasuk siapa yang membeli bensin itu,"kata Azmi.
Ditemui terpisah usai persidangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, sesuai surat dakwaan alternatif pihaknya akan membuktikan dalam persidangan.
"Jadi ancaman hukuman maksimal pidana mati. Tapi materi belum dibuka, kami akan membuktikan di persidangan dakwaan alternatif itu," kata Dapot.
Persidangan dokter Mery akan dilanjutkan pada 11 Januari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya polisi mengungkap latar belakang pembakaran ini diduga akibat masalah percintaan. Kepada penyidik, Mery mengaku motifnya melakukan pembakaran terhadap kekasih dan keluarganya karena sakit hati hubungannya tidak direstui oleh kedua orang tua korban.
Padahal, saat itu MM mengaku sudah hamil anak hasil hubungannya dengan Leonardi. Sebelum melakukan pembakaran, Mery bahkan sempat cekcok dengan kekasihnya di depan bengkel.
Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan Keluarga Kekasihnya Jalani Sidang Perdana
AYU CIPTA