Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang, Jaksa: Terancam Pidana Mati

image-gnews
Sidang perdana terdakwa  dr Mery Anastasia binti Budianto di Pengadilan Negeri Tangerang digelar virtual. Mery  diancam hukuman mati atas perbuatan membakar bengkel yang menewaskan  keluarga kekasihnya.  Selasa 4 Januari  2022.FOTO AYU CIPTA I TEMPO
Sidang perdana terdakwa dr Mery Anastasia binti Budianto di Pengadilan Negeri Tangerang digelar virtual. Mery diancam hukuman mati atas perbuatan membakar bengkel yang menewaskan keluarga kekasihnya. Selasa 4 Januari 2022.FOTO AYU CIPTA I TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dokter pembakar bengkel di Tangerang hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dokter Mery Anastasia hadir secara virtual dari rumah tahanan Polres Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum Oktaviandi Samsurizal mengatakan sidang daring itu dilaksanakan karena  saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

Majelis hakim PN Tangerang yang memimpin persidangan perkara ini adalah Yuliarti dengan dua hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinand Markus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokter Mery menjadi pesakitan setelah diduga melakukan pembakaran terhadap bengkel milik orang tua kekasihnya di Tangerang. Akibat pembakaran itu tiga orang tewas, yaitu, kedua orang tua kekasihnya Edy Saputra, 66 tahun, dan Lylis Tasim (54), serta sang kekasih Leonardi Syahputra (35).

"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan  aksi pembakaran  bengkel pada  Jumat, 6 Agustius 2021.  Dari tangannya dilemparkan dua plastik bensin yang sebelumnya dibeli oleh Leonardi Syahputra sebelum keduanya mendatangi  bengkel di jalan Cemara," kata Jaksa  Oktaviandi.

Pada saat peristiwa  terjadi Leonardi sedang masuk ke dalam bengkel menemui keluarganya. Di dalam bengkel selain kedua orang tua  Leonardi ada dua adiknya  Fernando Syahputra  dan Fransiska , keduanya selamat dari maut.

"Fernando dan Fransiska ditolong petugas pemadam kebakaran melalui  ruko sebelah. Keduanya turun dengan tangga darurat," kata Jaksa Oktaviandi.

Adapun Fernando disebut hendak menolong ayahnya tapi sulit karena  terjebak asap dan api sudah membesar.

Oktaviandi  menyatakan  terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif  pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan  berencana, pasal 338 KUHP tentang  pembunuhan,
pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1

Penasihat hukum  terdakwa Azmi Saputra menanggapi dakwaan  JPU menyatakan  tidak melakukan  eksepsi atau jawaban atas dakwaan. "Kami tidak menggunakan  eksepsi agar peradilan  berjalan cepat, nanti kami akan dengarkan  keterangan saksi sehingga  tahu alur peristiwa  seperti apa, termasuk siapa yang membeli bensin itu,"kata Azmi.

Ditemui terpisah usai persidangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang  Dapot Dariarma menyatakan, sesuai surat dakwaan  alternatif  pihaknya akan membuktikan dalam persidangan.

"Jadi ancaman hukuman maksimal pidana mati. Tapi materi belum dibuka, kami akan membuktikan di persidangan dakwaan alternatif  itu," kata Dapot.

Persidangan  dokter Mery akan dilanjutkan  pada 11 Januari  2022 dengan agenda mendengarkan  keterangan  saksi.

Sebelumnya polisi mengungkap latar belakang pembakaran ini diduga akibat masalah percintaan. Kepada penyidik, Mery mengaku motifnya melakukan pembakaran terhadap kekasih dan keluarganya karena sakit hati hubungannya tidak direstui oleh kedua orang tua korban.

Padahal, saat itu MM mengaku sudah hamil anak hasil hubungannya dengan Leonardi. Sebelum melakukan pembakaran, Mery bahkan sempat cekcok dengan kekasihnya di depan bengkel. 

Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan Keluarga Kekasihnya Jalani Sidang Perdana

AYU CIPTA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

4 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

9 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

9 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

11 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.