“Luka karena tawuran bukan korban sedang beli nasi goreng,” kata Ibrahim.
Bahkan, kata Ibrahim, korbanlah yang lebih dulu mengajak bentrokan tersebut melalui media sosial. “(Mereka) janjian lewat WA, ajakan, bahkan waktu kejadian ternyata diketahui melakukan live (instagram),” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, motif janjian tersebut karena gang Tipar Pusat ingin balas dendam atas kekalahan tawuran yang pernah terjadi pada tahun 2020. "Balas dendam,” kata Ibrahim.
Dari hasil pemeriksaan ada dua orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MRS, yaitu RM (19) dan M. “Untuk RM kita amankan di rumahnya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur dua hari setelah kejadian, sementara untuk M masih dalam pengejaran (DPO),” kata Ibrahim.
Polisi menyebut RM sebagai pelaku utama yang membacok bagian perut korban sedangkan M yang membacok bagian tangan MRS.
“Untuk tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, ancaman pidana 9 tahun penjara,” kata Ibrahim
Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah celurit raksasa dan handphone yang digunakan untuk janjian tawuran.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Sering Lihat Tawuran di Tanah Abang, Emak-emak Minta Kapolda Bikin Ring Tinju