TEMPO.CO, Jakarta - Aturan ganjil genap akan diberlakukan permanen selama tiga hari di akhir pekan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Dicky Angga Pranata mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan atau Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
"Iya permanen, berlaku tiga hari di setiap akhir pekan yaitu mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB. Begitu juga di hari libur nasional, ganjil genap berlaku H-1 mulai jam dua siang sampai jam dua belas malam hari libur nasional nya," kata Dicky kepada Tempo di pos TMC Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis, 13 Januari 2022.
Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi- Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Menurut Dicky, aturan tersebut keluar setelah uji coba penerapan ganjil genap yang selama ini dilakukan pihak kepolisian. Uji coba ganjil genap itu berhasil mereduksi mobilitas warga saat liburan. Artinya, kata dia, tak ada penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama ganjil genap diberlakukan.
"Jadi aturan ganjil genap kemarin itu adalah uji coba yang kami lakukan. Hasil uji coba tersebut, menjadi salah satu dasar atau alasan terbitnya Permenhub 84 ini. Saat ini hanya berlaku untuk kawasan Puncak saja," ucap Dicky.
Dia mengatakan saat ini, Polres Bogor tengah membahas sanksi apa yang tepat diberlakukan untuk kawasan Puncak. Dicky menyebut sanksi yang diterapkan disesuaikan dengan kearifan lokal dan kebijakan lalu lintas di kawasan tersebut.
"Nah ini yang akan kami kaji lebih dalam atau perjelas perihal sanksi nya, memang dalam Permenhub itu turut disertakan adanya sanksi. Namun pemberian sanksi itu dikembalikan kepada kebijakan wilayah, kami akan selaraskan dengan kebijakan dan kearifan di sini. Mungkin sanksi tilang juga bisa ada seperti di Jakarta," ucap Dicky.
Baca juga: Kapolres Bogor Iman Imanuddin: Wilayah Ini Punya Kompleksitas Tinggi
M.A MURTADHO